BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah
hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau
keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan
menempatkan uang dari para enterpreniur dalam resiko tertentu, dengan usaha
tertentu dan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Surat berharga
merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat
berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat
secara hukum. Oleh karna itu dalam makalah ini kami akan menguraikan apa arti
dari surat berharga beserta macam-macam dari surat berharga.
2. RUMUSAN MASALAH
Dalam pembuatan makalah kali ini dapat di
simpulkan bahwa rumusan masalah yang terdapat di dalam makalah ini adalah
sebagai berikut :
1. Apa pengertian surat berharga dan dasar hukum
dari surat berharga ?
2. Apa saja unsur-unsur dan macam-macam surat
berharga ?
3. Apa pengertian wesel dan cek?
4. Apa saja macam-macam wesel beserta fungsinya ?
5. Bagaimana cara mengeluarkan wesel ?
6. Apa saja persamaan dan perbedaan wesel dengan
cek ?
7. Apa saja macam-macam, manfaat beserta jenis
cek ?
8. Apa pengertian promes dan kuintansi ?
9. Apa saja syarat-syarat dan contoh promes ?
3. TUJUAN MASALAH
Tujuan masalah dalam pembuatan makalah ini
adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum
dari surat berharga.
2. Untuk mengetahui unsur-unsur dan macam-macam
dari surat berharga
3. Untuk mengetahui pengertian dari wesel dan
cek.
4. Untuk mengetahui macam-macam wesel beserta
fungsinya.
5. Untuk mengetahui cara mengeluarkan wesel.
6. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan wesel
dengan cek.
7. Untuk mengetahui macam-macam cek beserta
manfaat dan jenis.
8. Untuk mengetahui pengertian promes dan
kuintansi.
9. Untuk mengetahui syarat-syarat dan contoh
promes.
4. MANFAAT
1. Pengetahuan mengenai surat-surat berharga.
2. Pemahaman mengenai wesel, cek, promes dan
kuintansi.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Surat Berharga.
Dalam
lalu lintas Perniagaan (Perusahaan), kecuali uang kertas, orang masih mengenal
surat atau akta-akta lain yang bernilai uang. Surat semacam ini disebut Surat
perniagaan (Kandel Papieren). Yang terdiri dari :
a) Surat
Berharga (Waarde Papieren)
b) Surat
Yang Berharga (Papieren van Waarde).
Menurut
H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya “Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, mengatakan bahwa “Surat Berharga” adalah surat bukti tuntutan
utang, pembawa hak dan mudah dijual-belikan.
Unsur-unsur Surat Berharga :
1). Surat Bukti tututan utang.
Surat
adalah akta, sedang akta adalah surat yang ditanda tangani, sengaja dibuat
untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Jadi akta itu merupakan tanda bukti
adanya perikatan (utang) dari si penandatangan. Utang adalah Perikatan yang
harus ditunaikan oleh si Penandatangan akta (debitur), dan si pemegang akta
(kreditur) itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta
itu. Tuntutan dapat berwujud uang (Cek), berwujud benda (konsemen/ Billof
Lading), dan dapat berwujud tuntutan (Charter party).
2). Pembawa Hak.
Pembawa
Hak adalah hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur Surat Berharga itu pembawa
hak, yang berarti Hak itu melekat pada akta Surat berharga. Kalau akta hilang,
maka hak nya pun hilang. Contoh : Uang Kertas bank hilang, maka tidak dapat
minta uang kertas baru dari B.I.
3). Mudah dijual belikan.
Surat
yang berharga adalah Surat bukti tuntutan utang, yang sukar dijual belikan.
Unsur-unsur
Surat yang berharga :
1. Surat bukti tuntutan utang,
2. Sukar di jual belikan.
Sukar
di jual belikan karena sengaja dibuat dalam bentuk yang mempunyai akibat hukum sukar di jual belikan.
Terdapat
beberapa macam surat berharga yang diatur di dalam KUHD,yaitu :
a) Wesel;
b) Cek;
c) Aksep;
d) Promes;
e) Konosemen;
f) Saham;
g) Obligasi,
dll
2.
Wesel (Bill of Exchange).
Wesel
merupakan surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD. Atau lebih jelasnya lagi, “wesel”
adalah suatu perintah pembayaran yangdiberikan oleh penarik kepada yang kena
tarik yang harus melakukanpembayaran itu kepada pemegangnya.
Pasal
100 KUHD menentukan persyaratan bagi sesuatu wesel, yaitu :
a) kata
wesel harus jelas tertulis pada surat itu;
b) perintah
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan (yang tertulis);
c) nama
orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayarnya);
d) penetapan
atau ketentuan tanggal pembayaran;
e) penetapan
atau ketentuan tempat di mana pembayaran itu harus dilakukan;
f) nama
orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus
dilakukan;
g) tanggal
dan tempat surat wesel tersebut ditariknya;
h) tanda
tangan yang mengeluarkan wesel tersebut (penarik).
Pasal
101 KUHD menegaskan bahwa semua persyaratan di atas harus dipenuhi dan
seandainya salah satu syarat itu tertinggal atau tidak terpenuhi maka surat
tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal
sebagai berikut :
a) hari/tanggal
bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan pada tanggal/hari
ditunjukkan wesel tersebut (wesel unjuk);
b) dalam
hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama
tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik
berdomisili;
c) surat
wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap ditandatangani
di tempat yang tertulis di samping penarik.
Macam-macam wesel :
a) Wesel
Tunjuk : wesel yang dibayar oleh tertarik kepada orang yang ditunjuk dalamsurat
wesel.
b) Wesel
Rekta (Pasal 101 KUHD) : Wesel dengan klausul tertentu, tidak kepada wakilnya dan
tidak bolehdipindahkan kepada orang lain.
c) Wesel
Domisili (Pasal 103 KUHD) : Wesel yang pembayarannya harus dilakukan kepada
orang yang tersebut dalam surat wesel, pada alamat yang ditunjuk dalam wesel tersebut.
d) Wesel
Inkaso (Pasal 102a KUHD) : Wesel yang ditambahkan dengan kata “Untuk Ditagih”,
misalnya pada Bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
e) Wesel
atas tertera perhitungan orang lain : Wesel yang harus diperhitungkan dengan
orang lain yang namanya tersebut dalam surat wesel.
f) Wesel
Lihat : Surat wesel yang harus dibayar oleh tertarik pada hari diperlihatkan kepada
orang tertentu atau kepada ordernya.
Untuk
memudahkan penjualan atau penggadaian, biasanya wesel dibuat atas dasar jaminan
oleh barang atau orang. Jaminan atas pembayaran wesel disebut “aval”. Wesel yang terjamin pembayarannya oleh
orang atau barang disebut “weselaval”. Barang
atau orang yang menjamin pembayaran wesel disebut “avails”.
Personil-personil pada wesel
:
yaitu
orang-orang yang nama dan tandatangannya terdapat dalam wesel ialah :
a) penarik
wesel, yaitu mereka yang menulis wesel dan memerintahkan untuk membayar;
b) tertarik,
yaitu mereka yang mengakui (mengaksep) untuk membayar jumlah uang yang
tercantum dalam surat wesel ;
c) avails,
yaitu mereka yang menjamin atas pembayaran jumlah wesel.
Mereka
ini mungkin pada mulanya sebagai pembeli yang kemudian menjual wesel itu kepada
orang lain. Atas penjualan itu ia harus pula ikut menjamin pembayaran .
Hari
Pembayaran : Wesel itu kemungkinan ditarik dengan jangka pembayaran:
a) apabila
diperlihatkan (wesel lihat);
b) beberapa
lama setelah diperlihatkan (wesel sesudah dilihat);
c) .beberapa
lama sesudah tanggal wesel (wesel tanggal);
d) pada
hari yang ditentukan (wesel hari).
Pada
wesel lihat ada keterangan “bila diperlihatkan” wesel ini harus dibayarkan,
apabila orang datang untuk menagihnya. Tetapi waktu meminta pembayaran jangan
melewati dari satu tahun sesudah tanggal penarikannya. Penarik boleh
memperpanjang/memperpendek waktu itu, tetapi endosemen hanya boleh memperpendek
saja.
Endosemen
adalah
suatu cara tertentu untuk menyerahkan surat berharga kepada pengganti kepada
orang lain. Penarik boleh juga menentukan bahwa wesel itu tidak boleh diminta pembayarannya
sebelum hari yang ditentukan. Dalam hal ini jangka menagih pembayaran itu baru
di mulai pada hari tersebut.Kalau dalam wesel ada disebutkan klausul : tidak
berongkos yang dinyatakan dengan huruf ZK (Zonder Kosten), maka tidak usah
dibuat non aksep.
Fungsi surat wesel :
a)
sebagai alat pembayar, yaitu sebagai
ganti pembayaran utang sebelum waktunya dengan uang tunai;
b)
sebagai alat kredit dapat dijadikan uang
tunai dengan menjual atau menggadaikannya;
c)
sebagai alat pemindahan hak untuk
menagih, hak menagih dari kreditur dipindahkan kepada orang lain;
d)
sebagai keterangan memindahkan kewajiban
membayar, yaitu kewajiban debitur untuk membayar kepada orang lain;
Mengeluarkan Wesel :
Untuk
memberikan keyakinan atas pembayaran wesel pada hari valuta (jatuh tempo), maka
pengeluaran wesel biasanya dikeluarkan atas dasar jaminan. Jaminan itu dapat
berupa barang atau orang atau surat-surat perdagangan. Wesel yang dikeluarkan
dengan jaminan orang disebut “wesel aval”,
dan wesel yang dikeluarkan dengan jaminan barang yang dilampiri dengan
konosemen, polis, faktur disebut “weseldokumen”.
Konosemen
adalah
surat berharga yang memuat kata “Konosemen/Bill of Lading” yang merupakan tanda
bukti penerimaan barang dari pengirim, ditandatangani oleh pengangkut dan yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang yang
disebut dalam konosemen itu.
Pemindahan Hak Atas Wesel
:
Pemindahan
hak atas wesel atau jual beli wesel dapat dilakukan di muka hari valuta (jatuh
tempo). Membeli wesel disebut “mendiskonto”, dan menjual wesel disebut “mendiskontokan”.
Dalam jual beli wesel, ada beberapa
istilah yang dipakai :
·
Diskonto
: Jumlah uang yang di dapat sebagai balas jasa atas pemberian kredit pada pembelian
wesel. Jumlah diskonto tersebut ditentukan oleh :
-lamanya
pemberian atau penanaman modal atas wesel;
-besarnya
wesel (harga nominal);-% yang diperhitungkan.
·
Hari diskonto :Seluruh
hari penanaman modal atas wesel yang dihitung mulai daripemberian kredit (jual
beli) sampai dengan hari pembayaran. Hari diskonto juga disebut “bunga
diskonto”. Diskonto diperhitungkan dan dibayar, sedangkan bunga diperhitungkan
dandibayar kemudian.
·
Harga Tunai (Nilai Tunai) :
Jumlah uang yang diterima kepada penjual wesel atau jumlah uang yangdibayarkan
oleh pemberi kredit (pembeli wesel).
·
Harga Nominal :
Jumlah nilai uang yang tertulis di atas wesel sebagai jumlah uang yang akan
diterima pada hari valuta (jumlah uang yang tertanam pada wesel). Hak menuntut
pembayaran atas wesel pada hari valuta kepada orang-orangyang ada hubungannya
dengan surat wesel disebut “hak regres”. Mereka
yang ada hubungannya dengan wesel ialah “tertarik, para avalis, penjual wesel”.
Hak regres dilakukan :
·
pada hari pembayaran, terjadi apabila
tertarik tidak bersedia melakukan pembayaran atau tidak mampu membayarnya;
·
sebelum hari pembayaran :
ü akseptasi
ditolak sebagian atau seluruhnya, dalam hal tertarik pada waktu dimintakan
akseptasi jatuh pailit atau diberipenundaan pembayaran;
ü penarik
jatuh pailit dan wesel itu tidak dapat diaksep. Setiap orang yang namanya
terdapat dalam wesel berhak menjalankan hak regres. Kewajiban regres itu akan
dimulai dari pemegang wesel terakhir kepada pemegang sebelumnya dan seterusnya sampai
pada tertarik, yaitu penarik kepada tertarik.
Mereka yang menjalankan hak regres
dapat menagih :
a) jumlah
wesel yang tidak diaksep atau dibayar ditambah dengan bunga apabila bunga ini
telah dijanjikan;
b) tambahan
bunga 6 %, terhitung mulai dari pembayaran;
c) ongkos-ongkos
yang telah dikeluarkan dalam menjalankan regres itu.
Hak regres dilakukan dengan :
a)
menuntut salah seorang debitur wesel
dimuka Pengadilan;
b)
dengan jalan menarik wesel lagi
atas salah seorang debitur wesel. Wesel yang ditarik ini harus wesel lihat.
Kewajiban
regres tidak berlaku dalam hal mendiskonto wesel dengan melepaskan hak regres
yang disebut “mendiskonto a forfait”
Hak
regres akan digugur , apabila waktu yang telah ditentukan undang-undang tidak
digunakan. Mereka yang menanggung pembayaran dapat menolak, apabila tuntutan
untuk membayar atau mengaksep dijalankan sesudah batas yang ditentukan.
3. Cek.
Menurut
ketentuan undang-undang, “cek” adalah
surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar, sehingga para
pedagang umumnya atau pun orang-orang yang terlibat dalam dunia usaha dapat
merasakan dan merupakan sebagai uang dunia.
Cek
adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque, dalam mana penerbitnya
memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebut dalam cek, penggantinya atau pembawanya pada saat
ditunjukkan. Cek dipandang sebagai pembayaran tunai, seperti uang biasa. Tujuan
penerbitan cek ialah untuk meningkatkan jaminan pembayaran. Oleh karena itu ada
ketentuan :
1. cek
hanya diterbitkan kepada banker;
2. cek
boleh diterbitkan, jika bankir telah mempunyai dana untuk pembayaran itu ;
3. cek
berlaku dalam jangka waktu singkat, dalam jangka waktu mana cek tidak boleh
dicabut.
Bentuk surat Cek.
Bentuk
Surat cek sebagai surat berharga harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana
diatur dalam pasal 178 KUHD :
1. Istilah
“cek” harus ditulis dalam naskah dan dalam bahasa yang dipergunakan dalam
naskah tersebut;
2. Perintah
membayar tidak bersyarat mengenai sejumlah uang;
3. Nama
bank yang harus membayar ;
4. Tempat
dimana diadakan pembayaran ;
5. Ketentuan
Tanggal dan tempat, dimana cek diterbitkan ;
6. Tanda
tangan penerbit cek.
Persamaan cek dan wesel adalah :
1. masing
masing surat berharga itu mengandung perintah untukmembayar;
2. masing-masing
surat berharga itu dapat di endosir (dipindahkankepada orang lain).
Perbedaan cek dan wesel adalah
:
cek
merupakan alat pembayaran dam wesel merupakan alat penagihandan alat kredit.
Cek
itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau perintah dan atas bawa.
Cek itu terjadi karena kita mempunyai simpanan pada bank atau kantor giro. Simpanan
itu dapat diambil kembali, dan untuk pengambilan tersebut diperlukan suatu
surat pengambilan yang disebut cek. Jadi orang yang mempunyai rekening Koran di
bank paling sedikit harus sudah satu tahun dan selama itu pula telah
membuktikan kepercayaan di bank, baru bisa mendapatkan buku blanko cek. Setelah
blanko cek diisi dan ditandatangani, baru dapat dipergunakan untuk melakukan
pembayaran setiap waktu diperlukan.
Suatu surat dapat disebut cek,
kalau di dalamnya terdapat :
a) nama
cek;
b) perintah
membayar sejumlah uang yang tidak bersyarat;
c) tempat
pembayaran; kalau tidak ada, maka berlakulah tempat yang namanya tertera di
samping si wajib bayar atau kantor pusatnya;
d) tanggal dan tempat penarikan; apabila tidak
ada seperti di atas;
e) tanda tangan si penarik dan cap perusahaan si
penarik;
f) nama yang bersangkutan.
Manfaat cek :
a) lebih
oraktis, terutama untuk pembayaran jarak jauh dan dalam jumlah besar;
b) cek
itu baru ditulis dan ditandatangani bilamana akan dipergunakan pembayaran,
sehingga bilamana blanko cek tersebut dicuri orang tidak akan membawa masalah
apa-apa, karena tidak dapat dipakai untuk melakukan pembayaran;
c) tidak
perlu menyimpan uang tunai di rumah dala jumlah besar.
Macam-macam cek :
a) Cek
kepada yang membawa, yang tidak menyebut dapat dilakukan kepada siapa saja yang
dapat menunjukkan untuk dibayar. Cek ini disebut “Cek atas unjuk”.
b) Cek
atas nama (Cek Lurus), yaitu cek yang membayarnya ditujukan hanya kepada orang
yang namanya tersebut di dalamnya dengan klausul “tidak kepada order”. Cek ini
dapat dipindah tangankan dengan akta cessi.
c) Cek
kepada order, yaitu cek yang minta dibayarkan kepada orang yang namanya
tersebut di dalam klausul kepada order. Cek ini dapat dipindahtangankan dengan
endosemen dan penyerahan.
d) Cek
Perhitungan, yaitu cek yang tidak boleh dibayar tunai, tetapi hanya disetorkan
kepada bank atau dibukukan kepada rekening Koran.
e) Cek
kepada si penarik, pembayarannya hanya dapat dilakukan kepada si penarik itu
sendiri.
f) Cek
Inkaso, merupakan cek yang berada pada orang lain dan semata-mata hanya untuk
dipungut.
g) Cek
Perjalanan (Travelling Cheque), merupakan cek yang dapat dipakai oleh mereka
yang berada dalam perjalanan atau bepergian. Cek ini dapat dipakai oleh
turis-turis ke luar negeri. Dengan menggunakan cek perjalanan ini, risiko
kehilangan dapat dikurangi selama mengadakan perjalanan.
h) Cek
Bersilang, adalah cek yang bagian mukanya diberi dua garis sejajar,yang
menunjukan bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada“bank”.
Silang pada cek dapat berupa :
a) Silang
Umum : Diantara dua garis tersebut tidak disebutkan atau tidak ditulis apa-apa
atauhanya ditulis bank saja.cek ini hanya boleh dibayarkan oleh yang kena tarik
kepada suatu bankatau kepada orang yang menjadi pelanggan bank yang ditarik.
b) Silang
Khusus : diantara dua garis itu disebutkan nama bank. Cek ini hanya boleh
dibayar kepada bank yang namanya disebutkan itu.
Jenis cek yang lain :
a) Cek
Kosong adalah cek yang tidak mempunyai simpanan di bank atau simpanannya habis
atau ada dana tetapi tidak mencukupi.
b) Cek
Mundur adalah cek yang belum dapat diuangkan pada waktu cek itudikeluarkan, dan
baru dapat diuangkan setelah beberapa waktu kemudiansesuai dengan perjanjian
yang dibuat, misalnya 3 (tiga) bulan setelah cekitu dikeluarkan.
Cek
sudah harus diuangkan dalam waktu 70 (tujuh puluh) hari, bilamana belum
diuangkan si wajib bayar boleh membayar tetapi tidak diwajibkan oleh
undang-udang.
4.
Promes (Akseptasi).
Berbeda
dengan surat wesel yang mengandung perintah, promes (akseptasi) menyebutkan
suatu janji atau kesanggupan untuk membayar.
Promes
disebut juga “surat sanggup”, yaitu surat pernyataan dari seorang debitur untuk
menyanggupi/berjanji membayar sejumlah uang pada waktu tertentu kepada orang
yang tertulis namanya diatas surat tersebut. Promes berarti kesanggupan atau
berjanji dan “aksep”berarti “akhir”, maka dari itulah kita katakana surat
tersebut “promes” atau“aksep”.
Dalam promes harus tercantum
keterangan-keterangan :
a) kata-kata
promes atau keterangan order;
b) janji
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah utang;
c) tempat
pembayaran.Apabila ini tidak ada , maka tempat pembayaran adalah tempatyang
tertera dekat nama tertarik;
d) tanggal
pembayaran;
e) nama
orang yang kepada seluruhnya uang itu harus dibayar;
f) tanda tangan orang yang mengeluarkan promes.
Contoh promes :
YANG BERTANDA
TANGAN DIBAWAH INI, BERSEDIA UNTUK MEMBAYAR
ATAS
MEMPERLIHATKAN SURAT INI, SEJUMLAH UANG :
---------------------------SATU
JUTA RUPIAH--------------------------
MATERAI
JAKARTA, 4 MEI 2008
RYAN
|
Dalam
dunia perdagangan di Indonesia, promes lebih dikenal dengan istilah“aksep”,
yang banyak digunakan oleh para pengimpor Indonesia. Pengimpor meminta promes
dari toko-toko atas penjualan barangnya pada toko tersebut. Yang
menandatanganinya dinamai “promiten”.
Promes
tidak usah diaksep lagi, karena isinya memang janji untuk membayar. Namanya
yang resmi dalam undang-undang ialah “surat order” (KUHD BukuI titel 6).
Syarat-syarat promes ialah :
1. harus
memuat perkataan “surat order” atau “promes kepada order”;
2. janji
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang;
3. harus
ditentukan jangka waktu atau hari pembayaran;
4. tempat
pembayaran;
5. nama
orang yang harus menerima pembayaran atau kuasanya (ordernya);
6. nama
tempat dan tanggal promes itu ditandantangani;
7. tanda tangan promiten.
Promes-promes
dibayarkan beberapa waktu sesudah dilihat dan harus dalam waktu satu tahun
sesudah tanggal penandatanganan ditunjukkan kepada yang menandatanganinya untuk
di tandatangani pula dengan catatan “telah dilihat”.
5. Kuitansi.
Kuitansi
mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang
tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut kepada pengunjuknya. Terjadinya
“kuitansi pada pembawa” tentunya karena si penerbit “kuitansi pada pembawa” itu
telah ada kesanggupan dari pihak ketiga (tertarik) untuk membayar/menyediakan
dana untuk membayar sejumlah uang yang tertera pada kuitansi itu.
Persyaratan yang harus
dimiliki/dipenuhi suatu kuitansi pada pembawa adalah:
a) harus
ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya;
b) harus
dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uangtertentu;
c) harus
disebutkan nama yang kena tarik;
d) harus
dinyatakan penanggalan hari pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa”
tersebut.
6. CONTOH BLANGKO SURAT BERHARGA
BAB
III
PENUTUPAN
1.
KESIMPULAN
Surat
berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan
pasar uang.
Jenis
Jenis Surat Berharga :
a) Wesel
adalah suatu perintah pembayaran yangdiberikan oleh penarik kepada yang kena
tarik yang harus melakukanpembayaran itu kepada pemegangnya.
b) Cek
adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque, dalam mana penerbitnya
memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebut dalam cek, penggantinya atau pembawanya pada saat
ditunjukkan.
c) Promes
disebut juga “surat sanggup”, yaitu surat pernyataan dari seorang debitur untuk
menyanggupi/berjanji membayar sejumlah uang pada waktu tertentu kepada orang
yang tertulis namanya diatas surat tersebut.
d) Kuintansi
mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang
tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut kepada pengunjuknya.
2.
SARAN
Ada
baiknya pada saat kita melaksanakan transaksi itu harus ada bukti transaksinya
yang bisa di sebut sebagai surat surat berharga di dalam hukum bisnis, agar transaksi
dapat dipertanggungjawabkan dan pula dapat dijadikan sebagai tanda bukti jika
terjadi hal-hal tertentu. Karena tidak tahu apa jadinya kita, bila bertransaksi
tanpa bukti transaksi dan sebagainya, ada saja kita ditipu dengan partner
sendiri atau bagaimana lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ari
siswanto, 2004. Hukum Perniagaan Usaha. Bogor : Graha Indonesia
Kansil,
2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita
0 komentar:
Posting Komentar